Beberapa terakhir ini ramai menjadi perbincangan tentang pajak amnesty yang menjadi bahan pembahasan bagi penggiat sektor ekonomi dan financial. Pada hari Jum’at 02 Sepetember 2016 bertempat di kantor SCTV tower bersama sahabat liputan 6, saya berkesempatan hadir untuk mencari tahu lebih jauh tentang Pajak Amnesti yang ketika itu mendatangkan narasumber dari Kasubdit Humas Ditjen Pajak yakni Bapak Endang.
Adapun yang menjadi latar belakang pemberlakuan amnesty pajak hal ini di dasarkan atas beberapa faktor seperti :
- Moderasi pertumbuhan ekonomi global
- Pertumbuhan ekonomi yang belu stabil
- Ketidakpastian kebijakan moneter
- Harga Komoditas Menurun
Yang kemudian membawa dampak perekonomian di Indonesia :
- Perlambatan Ekonomi Indonesia
- Defisit Neraca Perdagangan
- Penurunan pertumbuhan laju sector industry / manufaktur
- Infrastruktur GAP yang masih tinggi
Definisi Pajak Amnesti
Atau biasa di sebut pengampunan pajak ialah berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Tujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak :
1) Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
2) Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
3) Meningkatkan penerimaan pajak.
Keuntungan Yang Diperoleh Dalam Penerapan Amnesti Pajak :
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa,
Pertama penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan .
kelima jaminan rahasia karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun
Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Amnesti Pajak sifatnya self assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada Wajib Pajak.
Untuk harta berupa kas, nilanya berdasarkan nilai nominal. Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
Cara Mengikuti Program Amnesti Pajak :
Wajib Pajak dapat mengikuti Tax Amnesty dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun beberapa hal yang harus dipersiapkan :
1. Bukti Pembayaran uang Tebusan
2. Bukti Pelunasan Pajak Kurang Bayar
3. Daftar Rician Harta
4. Daftar Utang Serta Dokumen Pendukung
5. Fotocopy SPT PPH Terakhir
Ketentuan Perhitungan Tarif Progresif :
50 juta s/d 250 juta = 5 %.
250 juta s/d 500 juta = 25 %.
600 juta dan seterusnya = 30 %.
3 Golongan yang tidak wajib lapor SPT Tahunan sebagai berikut :
1. Karyawan yang gajinya dibawah 4.500.000,-
2. Petani yang hasil panennya hanya Rp 2.000.000,-.
3. Warisan atau hibah yang bukan merupakan objek pajak.
Selama masa berlakunya Tax Amnesty, diharapkan wajib memanfaatkan sebaik mungkin karena konsekuensi yang diterima jika Dewan Jendral Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan setelah masa pengampunan pajak berakhir :
- Harta tersebut akan ditambahkan sebagai tambahan penghasilan
- Dikenai pajak dan ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan sebesar 200%
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Amnesti Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada Badan Peradilan Pajak.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang amnesty pajak, bisa datang ke kantor pajak setempat dan mencari informasi dari petugas pajak serta kunjungi juga ke situs resminya dimana juga bisa mengunduh formulir Tax Amnesty di www.pajak.go.id/amnestipajak atau menghubungi call center 1500745.
Terima kasih atas postingannya. Sangat informatif!
BalasHapusSemoga bermanfaat dan memberi informasi yg sekiranya dibutuhkn :)
HapusWih keuntungannya lumayan banyak juga ya mbak boleh lah nanti dicoba siapa tahu cocok.
BalasHapusIya mba..menurut penjelasan narasumber ya seperti itu :D
Hapusharus dimanfaatin sebaik-baiknya nih program tax amnesti ini :)
BalasHapusSebelum semua kian terlambat
Hapus*ko bahasanya jd drama bgt y 😀
Informasi yang berguna sekali mbak, baru tahu mengenai keterbukaan dalam sistem pajak.
BalasHapusSemoga post ini memberikan inspirasi dan informasi 😊
HapusMasih bingung dengan program tax amnesty.
BalasHapusPadahal ngarep banget biar cepet paham,
di tunggu Ulasan selanjutnya mbak.
Nicr artikel
Bisa datang ke kantor pajak utk bertanya langsung pada petugasnya atau bisa lihat informasi lengkap di web resmi nya
Hapus