Berkembangnya era digitalisasi memberi dampak di berbagai lini, salah satunya semakin menjamurnya perusahaan fintech yang menawarkan jasa pinjaman online dengan lebih mudah tanpa syarat ribet. Platform keuangan berbasis digital ini biasanya menawarkan layanan kredit yang memberi iming-iming pencairan cepat serta prosesnya yang simpel.
Tetapi di balik segala kemudahan yang ditawarkan tetap dan sudah semestinya waspada jangan sampai terjebak pada layanan pinjaman online ilegal. Jadi teringat seorang teman yang kontak pribadinya beberapa kali mendapat teror dari nomor-nomor telepon yang tak di kenal lantaran kerabatnya mencantumkan namanya menjadi penjamin.
Sosialisasi Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi Terhadap Pinjol
Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi terhadap permasalahan tersebut. Bertempat di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta Timur pada senin 22 Juli 2024.
Dihadiri lebih dari 150 wartawan dan blogger, kegiatan yang dikoordinasikan oleh wartawan sekaligus blogger senior bang Nur Alim Terbit menghadirkan pembicara utama Agung Budi Prasetya, ST, M.Eng, Ph.D, perwakilian dari OJK sekaligus akademisi dan pemerhati pinjol.
Keberadaan pinjaman online (pinjol) seakan menjadi angin segar bagi masyarakat, kalau biasanya mengalami kesulitan mengajukan pinjaman di bank ataupun koperasi. Lewat platform produk keuangan digital pinjaman online pencairan dana mudah selain itu tidak memasang syarat pengajuan yang berat dan bisa diajukan oleh mayoritas kalangan masyarakat.
Seperti dua sisi mata uang, pinjaman Online (pinjol) bisa menjadi anugerah atau musibah, tergantung pada pemahaman dan penggunaan masyarakat. Jika pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, apalagi ketika ekonomi tidak bergerak dampak terburuknya bisa menyebabkan default (gagal bayar).
Agung Budi mengungkapkan "kehadiran pinjol sebenarnya sudah ditolak oleh mayoritas negara Asean tapi malah Indonesia justru mengijinkan. Namun saat ini pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal. Setidaknya terupdate saat ini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi."
Pinjol masih sulit diberantas lantaran penggunanya masih banyak dan beberapa diantaranya server sering kali berada di luar negeri. Keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial, sehingga perlu diwaspadai. Beberapa masyarakat yang terjebak pinjol ilegal umumnya tergiur karena kemudahan akses tanpa agunan serta kurangnya pemahaman mengenai lembaga keuangan formal.
Masyarakat juga harus teliti setidaknya ada beberapa hal yang membedakan dimana Pinjol legal akan diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan memiliki sarana pengaduan yang wajib ditindaklanjuti serta izin akses ponsel hanya pada kamera,lokasi microphone untuk verifikasi Sedangkan pinjol ilegal meminta akses data pribadi yang berlebihan, seperti kontak, kamera, dan galeri, yang sering kali disalahgunakan untuk penagihan, selain itu biasanya juga tidak transparan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor produk dan jasa keuangan. Sampai saat ini bisa dikatakan masih menghadapi tantangan besar dalam mengawasi fintech, pinjol, robot trading, dan crypto. Itu sebabnya sebagai masyarakat pribadi sudah sepatutnya agar lebih berhati-hati dengan data pribadi, termasuk data identitas, riwayat pendidikan, data keuangan, riwayat kesehatan, serta data di platform digital (email dan medsos) dan komputer pribadi.
Oleh karenanya sebagai pribadi begitu dianjurkan untuk 'melek digital' agar bisa mengantisipasi modus kejahatan cyber baik phising ataupun pinjol ilegal. Umumnya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp/sms/email dengan format aplikasi dan tautan berbahaya. Sebagai bentuk kewaspadaan Berikut adalah cara menghindari serangan Cyber Security :
- Update perangkat lunak secara teratur.
- Gunakan sandi yang kuat dan unik.
- Jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.
- Waspadai tanda-tanda phishing.
- Gunakan layanan keamanan internet yang terpercaya.
- Gunakan 2 Step Authentication pada semua akun sosial media.
- Hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah
- Gunakan aplikasi yang menjamin data Anda di ENKRIPSI atau disandikan.
- Berhati hati dalam memberikan data pribadi.
Agung Budi juga menambahkan agar sebisa mungkin hindari dari jerat pinjaman online, namun kalaupun terpaksa membutuhkan setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal, seperti berijin OJK (update dan cek secara berkala)
Berikut beberapa tips jika sudah terlanjur memiliki pinjaman online:
- Segera lunasi.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Kontak pengaduan OJK ke nomor 157 atau whatsapp 081210019202. Email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Ajukan keringanan jika tidak sanggup membayar, seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu.
- Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan. Lapor ke Polisi, dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Harus hati-hati pilih jasa pinjol. Ambil yang legal aja untuk menghindari berbagai bahaya dan ketidaknyamanannya
BalasHapusIdentitas pribadi ini memang harus sangat kita rahasiakan. Terutama KTP, jangan sampai mudah diminta no KTP apalagi diminta selfie dengan KTP. Karena modus sudah sangat beragam,yang nantinya bisa digunakan untuk oknum tak bertanggung jawab untuk pinjam pada pinjol.
BalasHapusNgeri kalau udah berurusan dengan pinjol. Mau legal atau ilegal. Sebisa mungkin siiiih...engga utang deh. Dicukup-cukupin aja. Tapi apes banget ya, kalau sampai data diri disalahgunakan buat pinjol.
BalasHapusTrims remindernya...
Iya niiih, pakai wifi di tempat umum sangat berisiko. Ngeri banget kalau data sampai diretas dan dipakai buat pinjol. Amit-amiiit.
BalasHapusSerem ya, sekarang hanya berbekal KTP bisa pinjol
BalasHapusSeperti kasus perempuan yang bunuh suaminya trus KTP nya dipakai pinjol
Memang bijaknya bisa hati-hati dalam berhutang ya. Jika memang ingin melakukan pinjaman, tahu kemampuan diri untuk bayar dan pastikan memang legal, sehingga data diri terjaga
BalasHapusMasih ada 98 pinjol ilegal yang beroprasi di Indonesia, PR besar bagi pemerintah untuk segera memperkecil jumlahnya.
BalasHapusSebagai masyarakat, kita juga mesti hati-hati dan waspada, jangan mudah tergoda oleh penawaran pinjaman dengan syarat mudah
Penting yaa.. di zaman sekarang tuh memerhatikan hak-hal seperti yang ditulis du atas. Karena kemudahan dan teknologi, maka kerahasiaan data pribadi ini kudu bener-bener dijaga. Apalagi semuanya tersimpan di smartphone.
BalasHapusSemoga selalu dilindungi Allah subhanahu wa ta'ala.
Kenyataannya, bahkan yang pinjol yang terdaftar OJK sering menagih dengan cara tak manusiawi dan super annoying.
BalasHapusSaya sempat beberapa kali menerima pesan WA, komentar di medsos, hanya karena saya berteman dengan nasabahnya yang menunggak cicilan pinjol itu.
Selain ga nyaman, saya juga jadi kasian sama teman saya
nah, ini penting. kapan hari ada keperluan masukin syarat administratif yang pakai kartu identitas, rada was-was. untung ada pasal jaminan dari penyelenggara.
BalasHapusbahaya soalnya kalo sampai kena pinjol.
Makasih mba remindernya, iya skrg jadi was was kl ada yg minta data diri plus foto KTP. Yang ga habis pikir masak pinjol dengan ktp orang diizinkan ya
BalasHapus